Bantuan Sosial PKH Sudah Cair: Cek Hak Anda di Sini!
JAKARTA – Pemerintah
melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mempercepat penyaluran bantuan
sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2026. Pencairan ini
merupakan penyaluran Tahap 1, yang mencakup alokasi bantuan untuk
bulan Januari.
Langkah percepatan ini dilakukan untuk memastikan daya beli masyarakat
prasejahtera tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi, serta memastikan
penyerapan anggaran perlindungan sosial selesai tepat waktu sebelum pergantian
tahun.
Fokus Penyaluran.
Berdasarkan himpunan data dari berbagai media nasional, proses pencairan
dana PKH Tahap 4 sudah mulai bergerak secara bertahap sejak awal November dan
diproyeksikan akan rampung sepenuhnya pada akhir Desember 2025.
Mekanisme penyaluran dana dilakukan melalui dua jalur utama. Pertama,
melalui transfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah
Putih milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bank penyalur yang terlibat adalah
bank-bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Para pemegang
kartu diimbau untuk mengecek saldo secara berkala di ATM terdekat.
Kedua, bagi penerima manfaat yang berdomisili di daerah 3T (Tertinggal,
Terdepan, Terluar) atau yang belum memiliki akses perbankan (non-KKS), penyaluran
bantuan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Petugas pos atau
aparat desa setempat akan membagikan surat undangan pengambilan dana sesuai
jadwal yang ditentukan.
Besaran Nominal Bantuan yang Diterima
Nominal bantuan PKH yang diterima setiap keluarga berbeda-beda,
bergantung pada komponen anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga
(KK). Berikut adalah rincian dana yang akan diterima KPM pada pencairan Tahap 4
ini:
Pemerintah menegaskan bahwa dalam satu Kartu Keluarga, bantuan dibatasi
maksimal untuk empat orang anggota keluarga yang memenuhi kriteria komponen di
atas.
Penting: Cek Status Kepesertaan Anda
Masyarakat perlu memahami bahwa data penerima bansos bersifat dinamis.
Kementerian Sosial rutin melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) setiap bulannya. KPM yang dianggap sudah mampu secara ekonomi atau
meninggal dunia akan dicoret dari daftar penerima dan digantikan oleh warga
lain yang lebih membutuhkan.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk proaktif memastikan status
kepesertaan mereka. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman
resmi dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP. Jika status
menunjukkan periode penyaluran "Oktober-Desember 2025" atau
"Triwulan 4", maka dana bantuan siap atau sedang dalam proses
pencairan.
Komentar
Posting Komentar