ALHAMDULILLAH! PKH Tahap 4 Desember 2025 Resmi Cair Mulai Hari Ini? Cek Saldo KKS Merah Putih Anda Sekarang!
Langkah percepatan ini dilakukan untuk memastikan daya beli masyarakat prasejahtera tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi, serta memastikan penyerapan anggaran perlindungan sosial selesai tepat waktu sebelum pergantian tahun.
Berdasarkan himpunan data dari berbagai media nasional, proses pencairan dana PKH Tahap 4 sudah mulai bergerak secara bertahap sejak awal November dan diproyeksikan akan rampung sepenuhnya pada akhir Desember 2025.
Mekanisme penyaluran dana dilakukan melalui dua jalur utama. Pertama, melalui transfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bank penyalur yang terlibat adalah bank-bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Para pemegang kartu diimbau untuk mengecek saldo secara berkala di ATM terdekat.
Kedua, bagi penerima manfaat yang berdomisili di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) atau yang belum memiliki akses perbankan (non-KKS), penyaluran bantuan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Petugas pos atau aparat desa setempat akan membagikan surat undangan pengambilan dana sesuai jadwal yang ditentukan.
Nominal bantuan PKH yang diterima setiap keluarga berbeda-beda, bergantung pada komponen anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). Berikut adalah rincian dana yang akan diterima KPM pada pencairan Tahap 4 ini:
Ibu Hamil dan Anak Usia Dini (Balita): Menerima Rp 750.000 per tahap.
Lansia (di atas 70 tahun) dan Penyandang Disabilitas Berat: Menerima Rp 600.000 per tahap.
Pelajar SMA/Sederajat: Menerima Rp 500.000 per tahap.
Pelajar SMP/Sederajat: Menerima Rp 375.000 per tahap.
Pelajar SD/Sederajat: Menerima Rp 225.000 per tahap.
Pemerintah menegaskan bahwa dalam satu Kartu Keluarga, bantuan dibatasi maksimal untuk empat orang anggota keluarga yang memenuhi kriteria komponen di atas.
Masyarakat perlu memahami bahwa data penerima bansos bersifat dinamis. Kementerian Sosial rutin melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap bulannya. KPM yang dianggap sudah mampu secara ekonomi atau meninggal dunia akan dicoret dari daftar penerima dan digantikan oleh warga lain yang lebih membutuhkan.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk proaktif memastikan status kepesertaan mereka. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP. Jika status menunjukkan periode penyaluran "Oktober-Desember 2025" atau "Triwulan 4", maka dana bantuan siap atau sedang dalam proses pencairan.
Bagi masyarakat yang menemukan kendala atau namanya tidak lagi tercantum padahal masih membutuhkan, disarankan untuk segera melapor ke pendamping PKH di desa/kelurahan masing-masing atau menggunakan fitur "Sanggah" pada Aplikasi Cek Bansos.
Komentar
Posting Komentar